SIMALUNGUN - Dalam pelaksanaan program kerja secara rutin pihak jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pembenahan dan terkait pelaksanaan tugas pihak menerapkan sesuai SOP.
Selain itu, pihak Lapas patuh dan taat atas ketentua berlaku dan peraturan perundang-undangan serta semaksimalnya menghindari pelanggaran sekecil apapun.
Hal ini, diutarakan Plt. Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar, M Taviv usai melaksanakan kegiatan gelar razia di Blok, dalam kamar warga binaan, jalan Asahan Kilometer 6, 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (20/06/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
"Razia ini dilakukan dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi saat ini ada isu miring di media sosial yang mencoba menganggu keteriban dan keamanan Lapas, ' sebut Kalapas dalam siaran persnya.
Plt. Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar menegaskan, terkait gangguan ketertiban dan keamanan akibat adanya oknum mencoba membuat isu, soal seorang wanita berinisial RN, bebas masuk Lapas dan menginap bersama tahanan dinyatakan tidak benar.
"Bahwa isu itu tidak benar, karena sampai saat ini tidak ada yang diizinkan bertamu ke dalam Lapas, " tegas Taviv.
Sementara, perempuan berinisial RN yang terkait isu tersebut secara resmi telah melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Lebih lanjut M Taviv mengharapkan, adanya hubungan kemitraan dalam bentuk sinergitas bersama berbagai elemen masyarakat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"RN resmi membuat laporan kepolisian dan diharapkan kepada lembaga kemasyarakatan, ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah setempat terkhusus insan pers agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, " terang M Taviv didampingi Ka. KPLP, Raymond Andika Girsang.
Kemudian, Plt.Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar menjelaskan, sesuai dengan instruksi Dirjenpas nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pencegahan penanganan, pengendalian dan pemulihan Covid 19 pada unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan.
"Seperti pengusulan PB/CB/CMB dan asimilasi keluarga hadir sebagai penjaminan WBP tersebut, " ujar Plt. Kalapas.
Serta berdasarkan surat edaran Dirjenpas Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanganan Covid-19 pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam hal proses administrasi pengusulan integerasi online.
"Dalam hal itu pun diawasi penuh oleh CCTV Lapas, " katanya.
Sebagaimana perintah harian Dirjenpas, lanjut M Taviv, bahwa UPT wajib mewujudkan kewibawaan institusi pemasyarakatan dengan memelihara lingkungan perkantoran yang bersih, indah, rapi dan nyaman serta meningkatkan kualitas layanan berbasis E-Gov dalam rangka governance.
"Menjunjung tinggi integritas sebagai ASN yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyahgunaan narkoba dan berperan aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba sebagaimana ikrar Try Dharma Petugas Pemasyarakatan, " tegas Plt. Kalapas.
Selanjutnya, M Taviv mengutarakan, pihaknya bekerja secara profesional dengan tidak melakukan pungli atau praktik korupsi. Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak ada HP, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya di Lapas.
"Pencegahan dengan melakukan razia kamar di blok hunian. Saya bersama Ka. KPLP, Kasi Kantib selalu memberi penguatan kepada jajaran petugas sesuai perintah harian Dirjenpas perihal Deteksi dini gangguan keamanan, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum, " ujarnya.
Seterusnya, M Taviv dan juga Ka. KPLP Raymond Andika Girsang mengutarakan, terkait layanan penitipan barang dan makanan yang akan masuk ke dalam lapas, dilakukan pemeriksaan dengan baik dan benar oleh petugas P2U.
"Termasuk juga pihak luar dan petugas yang keluar masuk wajib diperiksa P2U. Sehingga mampu mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti HP, sajam, senpi dan narkoba, " ujarnya.
Plt. Kalapas M Taviv menambahkan, saat ini di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar rutin dilakukan pembinaan mental spritua dan kegiatan rohani bagi penganut agama Islam, Nasrani dan Budhha. Secara rutin, Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP;red ) memperoleh pembinaan kemandirian.
"Dilaksanakan rutin, yakni mengajari WBP soal bengkel las, ukir-ukiran, miniatur, bertenun, bercocok tanam, hidroponik, beternak, menjahit, belajar salon, belajar membuat kue dan keterampilan lainnya. Harapannya, kelak WBP memiliki keterampilan hingga membuatnya lebih baik dan kembali ke lingkungan masyarakat, agar tidak kembali lagi ke dalam Lapas, " pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ka. KPLP Raymond Andika Girsang menyebutkan, bahwa Lapas Kelas IIA Pematang Siantar tidak anti kritik dan pihaknya, terbuka untuk menerima masukan yang membangun dari seluruh elemen masyarakat.
"Namun, penyampaian hal ini semestinya didukung oleh bukti yang jelas, sehingga tidak menimbulkan bentuk tuduhan dan fitnah, " tandas Ka. Ka. KPLP Raymond. (rel)