Kejari Serdang Bedagai Dampingi PTPN IV Kebun Adolina Pasang Plank Himbuan Terkait HGU di Depan Restoran Simpang Tiga

    Kejari Serdang Bedagai Dampingi PTPN IV Kebun Adolina Pasang Plank Himbuan Terkait HGU di Depan Restoran Simpang Tiga
    Photo Bersama Usai Pemasamgan Plank Bertuliskan Soal HGU Milik PTPN IV

    SERDANG BEDAGAI -  Pengawasan dan pengamanan aset milik PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Adolina dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selaku pendamping hukum, terkait pendudukan lahan HGU.

    Informasi diperoleh, kedua belah pihak melaksanakan pemasangan plank yang berlogo PTPN IV dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berisikan kalimat pernyataan, larangan dan himbauan terkait lahan HGU.

    Disebutkan, kegiatan pemasangan plank itu, disaksikan stake holder bertempat di depan lokaxsi Restoran Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (10/06/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

    Manajer Kebun Adolina Mulianto melalui Asisten Pengamanan Kebun Fadlan Fahmi Simatupang menyebutkan, pihak manajemen perusahaan berplat merah itu bekerjasama dengan pihak Kejari Serdang Bedagai selaku pendamping hukum demi mengamankan aset.

    "PTPN IV laksanakan pemasangan plank himbauan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Restoran  Simpang Tiga Perbaungan, " tulis Fadlan Simatupang dalam pesan percakapan selularnya.

    Kemudian, Fadlan Simatupang mengatakan, hal ini dalam rangka penawasan atau pengamanan terhadap aset dalam hal ini pihak pemilik Restoran Simpang Tiga mengelola areal tanpa izin di atas HGU milik PTPN IV Unit Kebun Adolina.

    "Upaya dilakukan Kejaksaan Negeri Serdang Bedaga untuk mediasi, dengan mengundang pihak pengelola Restoran Simpang Tiga tidak dihadiri tanpa alasan atau pemberitahuan, " lanjutnya.

    Turut hadir dalam kegiatan itu, Manajer PTPN IV Unit Kebun Adolina Mulianto didampingi APK Unit Usaha Adolina Fadlan Fahmi Simatupang. Sementara, Subbag Legal dari Kantor Pusat PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung bersama Mikhael Purba.

    Sedangkan, Tim dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dipimpin Kasi Datun Richard Simaremare dan Kapolsek Perbaungan dalam kegiatan itu diwakili Kanit Reskrim serta personel yang mewakili Danramil Perbaungan.

    Pelaksanaan pemasangan Plank bertuliskan kalimat himbauan melarang pendudukan lahan HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Provinsi Sumatera Utara, berstatus BUMN itu berlangsung lancar, aman dan terkendali.

    serdang bedagai simalungun sumatera utara
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Pemulihan Ekonomi Masyarakat, PT...

    Artikel Berikutnya

    "Over Capacity" Lapas Kelas IIA Pematang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI

    Ikuti Kami