Hak Pekerja di KEK Sei Mangkei Tidak Terpenuhi, LSM PAB Simalungun Desak Disnaker Bertindak

    Hak Pekerja di KEK Sei Mangkei Tidak Terpenuhi, LSM PAB Simalungun Desak Disnaker Bertindak

    SIMALUNGUN - Belakangan ini terungkap berbagai keluhan pekerja tentang beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif pekerja atau karyawan, diantaranya terkait hak kesehatan dan lainnya.

    Informasi diperoleh, kalangan publik menyoroti terkait hak pekerja tidak dipenuhi pihak perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (05/02/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

    Hak pekerja menjadi peserta Program Jaminan Sosial Nasional yakni BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pihak manajemen perusahaan untuk dipenuhi sesuai dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan kebanyakan pekerja di Kawasan Industri Sei Mangkei tidak terpenuhi.

    Hal ini menjadi perhatian serius, seperti yang disampaikan Wakil Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun Aswin Sinaga saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar.

    "Hak bagi pekerja di perusahaan yang beroperasi di KEK Sei Mangkei tidak terpenuhi sampai saat ini, berupa jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta pensiun dan pihak perusahaan jangan bermain-main soal ini, " ungkap Aswin Sinaga sesuai pengakuan para pekerja.

    Selain itu, Aswin Sinaga mengutarakan pelanggaran lain yakni, pekerja di KEK Sei Mangkei berkeluh kesah soal jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan serta pembayaran upah pekerja di bawah UMR 

    "Pengaturan jam kerja yang semena-mena dan tidak adanya uang lembur. Hal ini, kalau dilanggar, pemerintah seharusnya wajib melakukan peneguran kepada perusahaan, ” kata Aswin.

    Aswin Sinaga menambahkan, laporan tentang beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja di KEK Sei Mangkei, diketahui perekrutan tenaga kerja melakukan pungutan liar dan tidak mematuhi aturan serta peraturan tentang Ketenagakerjaan.

    "Calon pekerja dipaksa bayar uang administrasi di beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja yaitu, PT. Kharisma, PT. Nirwana, PT. Macan dan PT. Global. Hal itu pelanggaran dan oleh karenanya, dihimbau agar mematuhi UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, " pungkas Aswin Sinaga.

    Terpisah, salah seorang aktivis sosial masyarakat Heru Herlambang mengungkapkan, kepada awak media ini terkait salah satu perusahaan berstandar internasional, diketahui bekerjasama dengan pihak perusahaan rekanannya yang tidak memenuhi kewajiban tentang BPJS Ketenagakerjaan.

    "Tenaga kerja yang dari perusahaan rekanan atau vendor yang bermitra dengan di PT Unilever, ternyata pekerjanya tidak pernah terdaftar atau didaftarkan pengusaha  sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini, " beber Heru.

    Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba, S.Sos., M.A.P., melalui sambungan percakapan selularnya mengatakan, pihaknya telah menyurati manajemen perusahaan agar memenuhi hak pekerja di KEK Sei Mangkei.

    "Sebelumnya, bersifat pembinaan, telah kita sampaikan surat resmi kepada pihak perusahaan di KEK Sei Mangkei dan bila ada laporan tentang pelanggaran, akan kita tindak lanjuti segera, " ujar Kadisnaker Kabupaten Simalungun, Minggu (05/02/2023) sekira pukul 18.13 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Jatuh ke Aliran Irigasi, Tim Sar Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami