SIMALUNGUN - Dua pria, berinisial SF dan EB diamankan pihak kepolisian dari salah satu kamar kost di rumah kontrakan SF tepatnya di Jalan Musa Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Informasi dan data diperoleh, semula jumlah pelaku ada empat orang dan masih diburu pihak kepolisian. Sedangkan, ke dua pria merupakan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu, berinisial SF (20) bersama EB (20) saat diamankan, petugas didampingi Pangulu Nagori, Kepala Dusun dan Bhabinkamtibmas serta pemilik rumah.
Diketahui, SF warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, sementara EB warga jalan Asahan, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mako Polres Simalungun.
Terkuaknya, kasus peredaran uang palsu itu berawal dari laporan pihak panitia kegiatan pasar malam kepada pihak Polsek Bangun Polres Simalungun di lokasi Pasar Malam, Lapangan Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pers rilis diterangkan, personil Unit II Tipidter Satreskrim Polres Simalungun mengamankan, SF dan EB setelah dilaporkan pihak panitia kegiatan pasar malam kepada pihak Polsek Bangun Polres Simalungun.
Awalnya, pada saat salah satu penjaga stan permainan ketangkasan melempar gelang merasa dan pelaku EB menyuruh SF bermain lempar gelang dan memberikan uang. Kemudian, penjaga stan mencurigai uang pemberian dari EB.
Selanjutnya, SF membeli seharga uang Rp 20.000, - / 20 gelang (@ Rp1.000, - ; red), lalu SF menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000, - yang dicurigai uang palsu.
Setelah itu, penjaga stan melaporkan terkait uang itu kepada penanggung jawab panitia pasar malam sembari menujukkan uang kertas palsu pecahan Rp 100.000, - tersebut.
Dari rumah kontrakan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 49 (Empat puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, - dan 3 (Tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, -.
Selain itu, petugas juga mendapati 1 (Satu) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000, - 1 (Satu) lembar uang asli pecahan Rp. 50.0000, - 1 (satu) buah catrige warna merk HP.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Pelaku pengedar uang palsu tersebut sudah diamankan unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun dari salah satu kamar kost di Desa Pematang Simalungun, " terang Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Lebih lanjut, saat personil melakukan interogasi terhadap SF, dengan penjelasan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS.
"Lalu dipotong potong menggunakan gunting, dimana proses pencetakan dilakukan dirumah kontrakan SF, "sebut AKP Rahmat.
AKP Rahmat Ariwibowo mengatakan, untuk menentukan tindak pidana dan menetapkan tersangka Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut SF yang dapat ditingkatkan sebagai tersangka.
"Terhadap EB masih dilakukan pendalaman sebagai saksi. Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun." tandas Kasat Reskrim Polres Simalungun.