RS Alias Ehen Jual Sabu kepada Polisi di Tapian Dolok, Barbuknya 3,09 Gram

    RS Alias Ehen Jual Sabu kepada Polisi di Tapian Dolok, Barbuknya 3,09 Gram
    Tersangka RS alias Ehen Berikut Sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Miliknya Saat Digelandang Personil Satres Narkoba Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Pria berinisial RS alias Eheng (33) warga yang berdomisili di Jalan Sehat, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun akhirnya diringkus pihak Satres Narkoba Kepolisian Resor Simalungun berikut sejumlah barang bukti miliknya.

    Info dan data diperoleh awak media ini, melalui pesan percakapan selular grup Whatsapp, menyampaikan pers rilis terkait Satres Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, sesuai komitmen jajaran Polres Simalungun.

    Dalam keterangan tertulisnya, Seksi Humas Polres Simalungun menyampaikan, komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., tentang pemberantasaan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    Kali ini, kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun perihal penindakan yang dilakukan terhadap pelaku, dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono meringkus RS alias Eheng (33) dan dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

    Dalam laporan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menerangkan, terkait penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan warga yang dapat dipercaya, Rabu(03/08/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menjelaskan, pihaknya meringkus RS alias Eheng setelah personel melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan tepatnya, Jalan Subur, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (02/08/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

    Kemudian, hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap RS alias Eheng saat di lokasi penangkapan, personel memdapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui dan membenarkan barang bukti, miliknya.

    Lanjut, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menerangkan, keterangan pelaku saat personel menginterogasi disebutkan barang bukti sabu dalam bentuk paketan itu akan dijual dan rinciannya yakni, 14 paket sabu di dalam plastik klip transparan dan setelah ditimbang seberat 3, 09 gram kotor.

    Selain itu, turut diamankan satu unit handphone jenis android bermerk Vivo dan atas pengakuan pelaku, senilai Rp 100 Ribu disebut, uang hasil penjualan sabu. Lalu, pengakuan pelaku RS alias Eheng, atas kepemilikan sabu tersebut, mengaku diperoleh dari seseorang di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar.

    Berdasarkan pengakuan pelaku RS alias Eheng, atas kepemilikan sabu dan terkait asal usul barang haram itu, upaya pengembangan dilakukan personil Satres Narkoba Polres Simalungun. Namun, belum diperoleh informasi lanjutan terkait pengembangan kasus ini, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik,

    Seterusnya, pelaku RS alias Eheng digelandang ke Mako Polres Simalungun berikut barang bukti miliknya dan kini, pelaku masih menjalani serangkaian penyidikan dan pemeriksaan keterangan, melengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Generasi Muda Bebas Stunting, Kadis...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba Rally 2022, Sejumlah Perally...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer

    Ikuti Kami