Pengedar Sabu di Nagori Gajing Jaya Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Segini Barbuknya

    Pengedar Sabu di Nagori Gajing Jaya Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Segini Barbuknya
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial N (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun, pasca penangkapan dirinya sebagai pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Informasi diperoleh, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 8, 80 Gram milik pelaku di Dusun Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (11/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB yang lalu.

    Hal ini dijelaskan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., secara tertulis disiarkan dalam pesan percakapan WAG, Selasa (16/01/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

    "Sat Narkoba berhasil mengamankan diduga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti berupa shabu-sabu seberat 8, 80 Gram, " sebut AKP Irvan.

    Kemudian, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, terkait aktivitas ilegal yang dilakukan N di rumahnya.

    "Laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka dan personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan, " jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

    Lebih lanjut,  AKP Irvan menerangkan, personel berangkat ke lokasi dan tiba di lokasi, melakukan penyelidikan, sekalipun mengintai gerak-gerik N saat berada di dalam rumah, tepatnya di dapur menunggu calon pembeli sabu.

    "Pada saat pengintaian, petugas melihat seorang pria dewasa dengan inisial "N(45)" yang berdiri di dalam dapur rumah menunggu pembeli. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan mengakui barang bukti sabu - sabu tersebut adalah miliknya, " jelas Kasat Narkoba.

    Masih di lokasi penangkapan, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, petugas melakukan penggeledahan seisi rumah tersangka didampingi Pangulu Nagori setempat dan hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan petugas.

    "Diperoleh sejumlah barang bukti yakni, bungkusan plastik klip ukuran sedang, dugaan berisi sabu-sabu, berat bruto 8, 80 gram, 1 unit hp android merk Oppo dan sebuah dompet bercorak hitam putih serta sejumlah Rp 1.130.000, - terdapat di dalam, " terang AKP Irvan.

    Selain itu, lanjut AKP Irvan mengutarakan, barang bukti lainnya yang diamankan berupa, sebuah tas sandang, berisi 2 unit timbangan digital dan plastik klip kasong terdapat di dalam sebuah bola berikut sebuah gunting.

    "Masih di lokasi, pelaku N saat diinterogasi mengakui seluruh barang bukti miliknya. Kemudian, personel mengamankan N dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Simalungun, " sebutnya.

    AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., .menambahkan, tersangka N menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan keterangan, untuk pengembangan kasus ini dan menyampaikan apresiasi kepada tim opsnal Sat Narkoba terkait penangkapan tersangka N berikut barang buktinya.

    "Penangkapan ini merupakan langkah awal yang signifikan di Kabupaten Simalungun dan Polisi terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, " tutup Kasat Narkoba AKP Irvan. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Semangat Tahun Baru, Jajaran Lapas Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami