SIMALUNGUN – Di hari akhir berpuasa, .pada bulan suci Ramadhan sekaligus menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 atau 02 Mei 2022, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar malam Takbir.
Informasi diperoleh, suasana merayakan bulan Ramadhan tahun 2022 dipimpin Ka. KPLP Raymond Andika Girsang melaksanakan malam takbiran, dengan mengelilingi blok tahanan, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan Kilometer 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (01/05/2022) malam.
Dalam siaran persnya, Plt. Kalapas Kelas II A Pematang Siantar Taviv melalui Ka. KPLP Raymond Andika Girsang menyampaikan, tentang pelaksanaan ibadah berpuasa pada bulan suci Ramadhan tahun 2022, warga binaan tetap melaksanakan ibadah shalat Sunnah Tarawih.
”Warga binaan, selama sebulan penuh berpuasa dan kita melaksanakan Shalat Tarawih. Pada malam ini, kemenangan setelah sebulan berpuasa yakni merayakan malam takbir dan pagi hari, melaksanakan Shalat Idul Fitri, " sebut Ka. KPLP Raymond.
Selanjutnya, pada pagi harinya, melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah diikuti seluruh warga binaan dan seusainya, Plt Kalapas Taviv didampingi Kasie Binadik, Aulya Zulfahmi membacakan remisi kepada para tahanan.
Terkait remisi, saat itu diumumkan, sebanyak 610 narapidana mendapatkan remisi terdiri dari, Remisi Khusus I sebanyak 609 warga binaan dan Remisi Khusus II (langsung bebas) ada seorang warga binaan.
"Remisi khusus pidana umum sebanyak 380 orang dan Remisi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 230 orang, " terang Aulia Zulfahmi.
Kemudian, terkait dengan Layanan penitipan barang dan makanan bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bermaksud menitipkan, maka diterangkan dalam kesempatan yang sama.
"Hanya sebatas layanan penitipan barang dan bila keluarga WBP ingin menitipkan makanan dipersilahkan. Sedangkan berkunjung dan tatap muka, sampai saat ini belum diizinkan, " jelasnya.
Dalam amanat dan pesannya, Plt. Kalapas Taviv berpesan kepada seluruh WBP agar tetap semangat dalam menjalankan hukuman dan tetap mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan pihak Lapas Kelas II A Pematang Siantar Kanwil Kemkumham Sumut.
"Sehingga pada kesempatan berikutnya, bisa memperoleh remisi, agar lekas kembali ke tengah-tengah masyarakat dan keluarga, " ujar Kalapas Kelas II A Pematang Siantar. (rel)