Gunakan BBM Ilegal di Proyek WTP Tahap II, PTPN III PISMK Sei Mangkei dan PT Kinra Masa Bodoh

    Gunakan BBM Ilegal di Proyek WTP Tahap II, PTPN III PISMK Sei Mangkei dan PT Kinra Masa Bodoh

    SIMALUNGUN - Sepatutnya pihak manajemen perusahaan terlebih berstatus BUMN ini konsisten menerapkan dan mematuhi peraturan penggunaan BBM untuk kegiatan operasional kendaraan dan alat berat jenis ekscavator.

    Informasi diungkapkan nara sumber, terkait operasional dump truck dan alat berat jenis.ekscavator di lokasi Kavling K-1, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

    Penggiat sosial kontrol masyarakat di Simalungun, WH Butarbutar  sangat menyesalkan terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi dilingkup PTPN III Unit PISMK dan PT Kinra KEK Sei Mangkei.

    "Perusahaan itu milik negara dan oknum pejabatnya terkesan melakukan pembiiaran dan pura-pura tidak mengetahui truck dan alat beratmya, gunakan BBM ilegal, " tegas Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun.

    Informasi dihimpun, proyek WTP tahap II merupakan investasi PT Adhya Tirta Batam (ATB ; red)) di lokasi Kavling K-1, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

    Sebelumnya, anak usaha PT Perkebunan Nusantara III yakni PT Kawasan Industri Nusantara (PT Kinra ; red) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT ATB, pada 31 Mei 2023 lalu.

    Dalam kesepakatan, PT ATB dipercaya untuk melakukan perencanaan, pembiayaan, pembangunan dan pengoperasian WTP tersebut selama 25 tahun. Kepercayaan yang diberikan kepada ATB dalam sistem penyediaan air bersih di KEK Sei Mangkei.

    Pemberitaan sebelumnya, soal informasi diungkapkan nara sumber, terkait alat berat jenis ekscavator berada di lokasi. Saat ini, aktivitas alat berat melakukan pengerukan tanah, sementara sejumlah dump truck mengangkut tanah 

    "Diduga pasokan BBM diperoleh melalui armada dump truck. Terkait kegiatan dump truck melangsir tanah urug, kemudian BBM yang ada di dalam tangki truck dialihkan ke jerigen, " beber nara sumber.

    Selanjutnya, sejumlah jerigen yang sudah berisi BBM itu ditempatkan di lokasi dan selanjutnya, BBM itu, untuk mengakomodir kebutuhan alat berat sekaligus dump truck.

    "Kegiatan sudah berjalan sebulan lamanya dan mustahil pihak PISMK dan Kinra tidak mengetahui soal BBM yang digunakan, " tutup nara sumber.

    Terpisah, Manajer PISMK David L Tobing melalui pesan percakapan selularnya, dimintai tanggapan terkait operasional sejumlah alat berat yang digunakan oleh rekanan PTPN III diduga menggunakan BBM ilegal.

    Namun, sangat disesalkan Manajer David L Tobing belum menanggapi informasi terkait dugaan oknum karyawan mengakomodir BBM ilegal keperluan alat berat, hingga berita dilansir ke publik.

    Sementara, Manajemen PT Adhya Tirta Batam (ATB ;red) selaku pihak yang dipercaya perihal Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Tahap II belum berhasil dikonfirmasi terkait kegiatan alat berat di Kaveling K-1, KEK Sei Mangkei tidak menggunakan BBM Industri hingga rilis berita ini dilansir ke publik.P

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Unit Jatanras Reskrim Polres Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami